Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, siap untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Menurut Bobby, sebagai kepala daerah, ia merasa berkewajiban untuk memberikan informasi jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. Bobby juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut akan bekerja sama dengan KPK dengan memberikan data tambahan jika diminta.
Topan Obaja Putra Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan sebesar Rp231,8 miliar. Selain Topan, tersangka lain dalam kasus ini adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (Dirut PT RN). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025. Bobby Nasution siap bekerja sama dengan KPK dalam proses hukum tersebut.