BNN dan Bea Cukai: Ungkap 172 Kasus & Sita 638,8 Kg Narkoba

by -52 Views

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar 172 kasus narkoba dan menyita sebanyak 638,8 kilogram narkoba selama operasi bulan April hingga Juni 2025. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam kerjasama dengan Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan. Operasi tersebut berhasil mengungkap kasus narkoba yang terhubung dengan sindikat domestik, antar pulau, antar provinsi, dan internasional di Malaysia dan Indonesia.

Operasi ini dilakukan di berbagai wilayah, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Selama operasi itu, pihak berwenang menangkap sebanyak 285 tersangka, dengan mayoritas laki-laki dan sejumlah juga perempuan. Barang bukti yang disita termasuk sabu-sabu, ganja, ekstasi, THC, hashish, dan amfetamin.

Selain itu, Marthinus juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan, yaitu Mistoni dan Masri bin Syamaun, dengan total kerugian sekitar Rp26,1 miliar. Dia menegaskan bahwa Desk Pemberantasan Narkoba akan terus mengembangkan informasi dan investigasi untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang lebih besar dan mengungkap aset dari bisnis gelap narkoba. Penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Source link