Pulau Sipora Mentawai: Ancaman Izin Korporasi

by -27 Views

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menekan Menteri Kehutanan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk membatalkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Hutan Produksi dengan luas sekitar 20.706 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi dan kelompok gerakan #SaveSiporaMentawai, di antaranya LBH Padang, Walhi Sumbar, YCMM, JEMARI Sakato, Pusako, Nurani Perempuan, dan AJI Padang. Koalisi ini menyatakan bahwa pulau kecil seperti Sipora seharusnya didedikasikan untuk konservasi, riset, pariwisata, dan ketahanan pangan lokal, bukan untuk eksploitasi hutan dalam skala besar. Mereka mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan ekologis dan ancaman terhadap masyarakat adat dan penduduk lokal yang akan terdampak negatif akibat kegiatan penebangan hutan di Sipora.

Koalisi juga menyoroti ketidakcukupan informasi dalam dokumen AMDAL terkait rencana usaha di Pulau Sipora, yang bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka menekankan perlunya pemerintah pusat dan daerah untuk berpegang pada ketentuan hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menegakkan prinsip konservasi dan keberlanjutan. Sipora juga disebut rentan terhadap berbagai bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, dan longsor. Koalisi mencatat sejumlah kejadian bencana yang terjadi di Pulau Sipora selama tahun 2024.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BPKM atau Pemprov Sumbar terkait protes yang disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat terkait izin usaha di Pulau Sipora. CNN Indonesia masih menunggu pernyataan resmi terkait masalah ini.

Source link