PKB Menolak Total: Gubernur Bakal Dipilih Presiden dalam RUU DKJ, Demikian Cak Imin

by -569 Views

Rabu, 6 Desember 2023 – 12:48 WIB

Aceh – Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, angkat bicara tentang draf RUU DKJ yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan ditetapkan oleh Presiden RI. Dia menyatakan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak hal tersebut.

Cak Imin menjelaskan bahwa draf tersebut terlalu dipaksakan karena waktu yang mepet. Oleh karena itu, hal tersebut harus dipikirkan dan didiskusikan secara matang terlebih dahulu.

“Maka memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Aceh, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Cak Imin juga menjelaskan bahwa hal tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Menurutnya, pemilihan Gubernur dan wakilnya harus dilakukan secara demokratis oleh masyarakat.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati sebagai usulan inisiatif DPR RI. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ, diatur bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tidak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ.

Dalam draf RUU DKJ, juga diatur bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi. Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel.

Halaman Selanjutnya