Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan penolakannya terhadap ajakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk merundingkan wacana pengelolaan bersama empat pulau sengketa. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) saat ini berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Setelah menggelar rapat tertutup dengan forum bersama DPR RI dan DPD RI dapil Aceh, Muzakir Manaf menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut terletak di wilayah Aceh, sehingga pihaknya tidak akan membahas ajakan untuk pengelolaan bersama.
Pemerintah Provinsi Aceh telah mengajukan formulir keberatan ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pengalihan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Formulir tersebut berisi berbagai data historis, demografis dan temporer yang menunjukkan klaim hak wilayah Aceh atas pulau-pulau tersebut. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bertemu dengan Muzakir Manaf untuk membahas masalah keempat pulau tersebut, dan menyatakan kesiapannya untuk mengelola bersama potensi sumber daya alam yang ada. Meskipun ada penawaran untuk pengelolaan bersama, Muzakir Manaf menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan hak wilayah Aceh yang harus dipertahankan.
Keputusan terkait penentuan status keempat pulau tersebut masih menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, namun Muzakir Manaf bersikeras bahwa hak wilayah Aceh harus dihormati. Meskipun ada ajakan untuk pengelolaan bersama sumber daya alam di pulau-pulau tersebut, pihak Aceh memilih untuk mempertahankan hak-hak mereka atas keempat pulau yang menjadi sengketa tersebut. Dengan demikian, perdebatan antara kedua pihak terus berlanjut untuk mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.