BMW Tabrak Mahasiswa UGM: Pelanggaran Kecepatan di Jalaniantara

by -34 Views

Polresta Sleman mengungkap kronologi kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19) pada Sabtu dini hari. Menurut Kapolresta Sleman, Argo sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dari selatan ke utara dan berniat putar arah ke selatan di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik. Sementara itu, dari arah yang sama, muncul BMW yang dikemudikan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).

Para penyelidik menemukan bahwa Christiano mengemudikan mobilnya di lajur kanan jalan dengan kecepatan lebih dari batas yang ditetapkan. Tabrakan tak terhindarkan karena jarak yang terlalu dekat antara kendaraan Argo dan Christiano. Korban tewas di lokasi sementara Christiano ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak bisa menghindar dari tabrakan.

Dalam proses penyelidikan, disimpulkan bahwa tersangka kurang konsentrasi saat mengemudikan mobilnya. Christiano kemungkinan lelah setelah sejumlah aktivitas seharian. Setelah diketahui sebagai tersangka, Christiano ditahan dan dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berisi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait temuan plat nomor di dalam mobil BMW Christiano. Mereka akan mengetahui peruntukannya serta dugaan gonta-ganti plat yang dilakukan oleh tersangka. Diharapkan tragedi ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara.

Source link