KPK Menyita Dokumen Kasus Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara

by -46 Views

KPK Melakukan Penyitaan Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pencairan Kredit di PT Bank Jepara Artha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dokumen terkait kepemilikan aset saat memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda DI Yogyakarta. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan aset yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi.

Para saksi yang diperiksa adalah Hani Yuniarti (Notaris), Adi Hendro Prasetyo (Notaris di Klaten), Imam Iswahyudi (Branch Head PT WOM Finance Cabang Solo), dan Anwar Nur Hamzah (Wiraswasta). Selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang sejumlah Rp11,7 miliar dari tersangka berinisial MIA. Penyitaan tersebut bertujuan memulihkan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

Selain uang, KPK juga menyita lima unit kendaraan, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga mencegah lima tersangka untuk ke luar negeri selama enam bulan dengan identitas JH, IN, AN, AS, dan MIA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Karena pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta untuk ditutup dan menghentikan kegiatan operasionalnya.

Source link