Pada tanggal 21 Mei 2025, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberadaan aliran dana dari judi online (judol) melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan yang dikenal dengan istilah “follow the money”. Ivan menegaskan bahwa PPATK melakukan penelusuran atas semua instrumen keuangan di Indonesia dan bekerja sama dengan lembaga sejenis di seluruh dunia.
Menurut Ivan, pendeteksian aliran dana judi online tidak hanya melibatkan lembaga dalam financial action task force (FATF) tetapi juga instrumen keuangan konvensional maupun teknologi finansial (fintech). PPATK bekerja sama erat dengan berbagai lembaga dan Financial Intelligence Unit (FIU) baik di dalam maupun di luar FATF.
Tidak hanya itu, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara terhadap 28.000 rekening pasif selama tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk aktivitas seperti deposit judol, penipuan, atau perdagangan narkotika. Ivan menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dan tindakan preventif untuk mencegah praktik ilegal tersebut di Indonesia.