Kasus Penganiayaan di Bekasi: Motif Asmara dan Dampaknya

by -23 Views

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif pelaku R (47) yang menganiaya temannya S hingga kritis di Kabupaten Bekasi. Kasubdit Resmob AKBP Resa F. Marasabessy menjelaskan bahwa motif pelaku berasal dari rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban, yang ternyata merupakan calon suami dari perempuan yang dicintai oleh pelaku. Karena merasa cemburu terhadap rencana pernikahan korban dengan pria lain, pelaku mencari keberadaan korban dan bersiap untuk membunuhnya dengan senjata tajam jenis pisau.

Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bekasi pada Jumat dini hari di Gang Surya Mekar 5. Dari tangannya, polisi menyita satu ponsel, satu pisau, dan satu motor milik korban. Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 355 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial S yang kritis karena diduga dianiaya oleh temannya sendiri di Jalan Raya Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi. Polisi mendapat informasi dari RSUD Teluk Pucung di Kota Bekasi tentang korban penganiayaan di Babelan. Setelah korban dilakukan penanganan medis, diketahui bahwa pelaku meminta diantar pulang oleh korban pada pukul 21.00 WIB. Namun, di tempat kejadian, pelaku tiba-tiba menyayatkan senjatanya ke leher dan perut korban.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dengan tegas.

Source link