Penganiayaan Terhadap Penagih Utang Rp6,2 Miliar di Jaksel

by -36 Views

Dua pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar berinisial A dan F menjadi korban penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan menunjuk C dan R sebagai terlapor yang harus ditindaklanjuti. A dan F adalah petinggi perusahaan distributor makanan PT. RPM, sedangkan C dan R adalah karyawan dari PT. BLI sebagai perusahaan pemasok. Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kronologi kejadian dimulai ketika perusahaan A dan F bekerjasama dengan PT. BLI terkait pasokan bahan pangan. Pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh PT BLI pada Sabtu belum juga diterima oleh PT. RPM. Pada Senin, PT. BLI mengajak bertemu di Humble Houses Jakarta Selatan untuk membahas situasi tersebut. Namun, dalam pertemuan tersebut, para korban disita ponselnya dan mengalami pemukulan serta pengancaman selama kurang lebih tiga jam.

Hingga saat ini, PT. BLI belum membayar kewajibannya kepada PT. RPM sebesar Rp6,2 miliar. Kejadian ini menambah daftar kekerasan yang terjadi di sekitar Jakarta Selatan. Semoga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Source link