Polsek Medan Baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk mengikuti ujian masuk di Universitas Sumatera Utara (USU). Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang bersama Wakapolsek AKP Carles Bin Antoni mengatakan bahwa dari tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut. Keempat tersangka tersebut adalah NF (26) dan SY (27) dari Sleman Yogyakarta, KRA (20) dari Malang Jawa Timur, dan AHM (26) dari Pekalongan Jawa Tengah.
Menurut Kompol Hendrik, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. NF bertugas sebagai perekrut peserta ujian dan memalsukan foto identitas peserta UTBK, dengan menggunakan foto dari tiga pelaku lain untuk menggantikan peserta asli di ruang ujian. Sementara SY, KRA, dan AHM bertugas sebagai peserta ujian yang menggantikan peserta asli dengan menggunakan identitas yang dipalsukan.
Para tersangka diduga diimingi imbalan sebesar Rp10 juta jika berhasil lulus ujian, namun hanya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp5 juta jika tidak lulus. Dalam pemeriksaan, NF mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia terlibat dalam kasus perjokian dan hanya memantau dari hotel, sedangkan tiga tersangka lainnya mengikuti ujian secara langsung.
Di samping itu, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi KTP, kaca mata elektronik, kartu tanda peserta UTBK-SNBT, surat keterangan sekolah, dan foto copy ijazah. Polisi telah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.