Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi, Ancaman Hukuman Mati

by -34 Views

Seorang wanita berinisial WD (21) telah jatuh korban pembunuhan di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/4). Pelaku berinisial MA (23) kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, MA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena menghilangkan nyawa korban dengan kejam.

Tersangka diduga cemburu atas hubungan korban dengan laki-laki lain, yang menjadi motif dari perbuatannya. Dalam konferensi pers di Jakarta, Wira menjelaskan bahwa MA mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher serta tangan korban menggunakan cutter. Di TKP, sejumlah barang bukti seperti bantal, selimut, pisau cutter, dan rekaman CCTV diamankan oleh petugas.

Penangkapan MA dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rest area Mudusari, Subang pada pukul 22.30 WIB. Pelaku, yang merupakan warga Jakarta, diduga hendak melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Penangkapan MA adalah hasil pengembangan dari penemuan jasad wanita di penginapan di Kabupaten Bekasi sehari sebelumnya.

Source link