Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 47 kilogram. Empat tersangka berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka oleh pihak berwajib. Keempat tersangka tersebut yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Padang. Informasi mengenai mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar menjadi pemicu penyelidikan oleh polisi. Akibatnya, 5 kg ganja ditemukan di dalam mobil tersebut, dan dari interogasi terhadap dua pelaku, diketahui bahwa 42 kg ganja sebelumnya telah diserahkan. Tindakan selanjutnya dari pihak kepolisian adalah menginterogasi lebih lanjut dan membawa kasus ini pada rumah di Padang Sarai. Sejumlah barang bukti ditemukan pada rumah tersebut, termasuk paket besar ganja yang disembunyikan di berbagai tempat. Bareskrim Polri juga memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba, menegaskan pentingnya kerjasama dan percepatan dalam upaya memerangi kejahatan ini.
Polda Sumbar Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 47 Kg
