Gibran Menanggapi Penolakan MK Terhadap Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

by -275 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh PSI. Setelah putusan tersebut diumumkan oleh MK, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, mendapat banyak pertanyaan dari para jurnalis mengenai ambisinya untuk menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2024.

Gibran menjawab, “Urusan calon presiden dan calon wakil presiden itu menjadi wewenang para ketua umum, pemilik partai, partai politik, dan lain-lain.” Dia mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dia menjelaskan bahwa hari ini dirinya fokus pada pekerjaan dan menerima tamu.

“Saya tidak tahu putusannya, karena saya sedang rapat. Apakah gugatan terkait batas usia calon wakil presiden ditolak oleh MK? Ya tidak apa-apa, tanya MK saja mengenai putusannya,” kata Gibran pada Senin (16/10/2023).

Gibran juga mengakui bahwa ia tidak mengikuti perkembangan mengenai putusan MK. Ia meminta publik untuk tidak berspekulasi terkait putusan tersebut. “Tidak ada tanggapan, karena saya tidak mengikuti sidang. Saya sudah mengatakan sejak tadi bahwa saya sedang rapat. Jadi jangan berspekulasi, jangan menuduh, jangan melakukan demonstrasi. Jika ada demonstrasi, saya tidak tahu apa yang mereka demo,” ujarnya.

Menurut Gibran, saat ini sudah jelas bahwa MK telah memutuskan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. “Sudah jelas, jadi jangan bahas MK. Putusan MK ada di MK, tanyakan kepada pihak MK, penggugat, atau ahli hukum. Saya fokus pada pembangunan, saya tidak peduli apakah ditolak atau diterima, saya tidak paham,” tegasnya.