Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) sedang mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan. Langkah ini bertujuan untuk menempatkan aset kripto di bawah pembatasan perdagangan yang lebih ketat, seperti larangan perdagangan berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan. Rencananya, FSA berencana untuk mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk melakukan perubahan tersebut.
Jepang telah menunjukkan progres yang signifikan dalam merangkul industri kripto. Yuichiro Tamaki, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat Jepang, baru-baru ini mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius. Salah satu fokus utama dari reformasi tersebut adalah perubahan dalam rezim pajak kripto yang saat ini tergolong ketat di negara tersebut. Dokumen kampanye resmi menunjukkan rencana untuk menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan dari mata uang kripto, berbeda jauh dari tarif pajak saat ini yang bisa mencapai 55 persen.
Selain reformasi pajak, ada ambisi yang lebih besar dari Tamaki, yaitu meningkatkan adopsi aset digital di Jepang. Platform DPP mengusulkan untuk mengintegrasikan NFT ke dalam proses tata kelola, menciptakan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage dalam perdagangan. Jepang sepertinya semakin memperhatikan potensi dan manfaat dari aset kripto dalam mendorong perkembangan ekonomi negara.
Semua langkah ini menunjukkan bahwa Jepang bergerak menuju arah yang lebih terbuka terhadap aset kripto dan berusaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi industri kripto. Sementara itu, para pelaku pasar dan pemangku kepentingan sedang memantau perkembangan ini dengan seksama, karena keputusan Jepang bisa berdampak pada arah pertumbuhan industri kripto secara global.