Yakinlah Bahwa Dia Netral

by -403 Views

Kamis, 23 November 2023 – 00:24 WIB

Jakarta – Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menjabat sebagai Panglima TNI setelah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu, 22 November 2023. Jenderal Agus menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan segera memasuki masa pensiun.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapten Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Muhammad Syaugi Alaydrus berharap Jenderal Agus dapat bersikap netral dalam ajang Pilpres 2024. Pasalnya, ada pendapat beberapa pihak yang menilai bahwa Jenderal Agus memiliki hubungan dekat dengan Presiden Jokowi.

“Selama prajurit TNI menerapkan Sapta Marga Sumpah Prajurit, kita harus yakin bahwa dia pasti akan memegang netralitas,” kata Syaugi di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023.

Dia menyampaikan harapan agar Agus dapat komitmen sesuai pernyataannya setelah dilantik oleh Jokowi. Pasca pelantikannya, Agus diketahui memberikan pernyataan siap menindak tegas prajurit TNI yang terbukti tidak bersikap netral.

“Di sinilah mari kita bersama-sama memberitahukan apabila ada pelanggaran-pelanggaran tersebut. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi,” kata dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan TNI akan bersikap netral pada seluruh tahapan Pemilu 2024. Agus mengatakan bahwa TNI memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024 dengan membentuk posko pengaduan di setiap wilayah.

“Tentang netralitas TNI, dua hari yang lalu sudah dimulai tentang netralitas dan pembuatan posko pengaduan. Jadi, nanti di wilayah-wilayah akan ada posko pengaduan,” kata Agus di Istana Negara pada Rabu, 22 November 2023.

Menurutnya, masyarakat nantinya dapat langsung melapor jika melihat atau menemukan anggota TNI yang terindikasi turut serta dalam Pemilu 2024. “Apabila ada oknum TNI yang tidak netral, itu bisa dilaporkan ke pos-pos tersebut,” ujarnya.

Agus juga menginstruksikan agar seluruh jajaran satuan dibawahnya dapat memberikan penyuluhan tentang netralitas TNI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Prajurit tidak boleh berpolitik praktis,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan bahwa bila ada oknum TNI yang masih melakukan politik praktis, akan ada tindakan pidana atau teguran dari pimpinannya.

“Itu tertuang dalam buku saku yang kita berikan kepada seluruh prajurit, sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan,” kata Agus.