Kanit Reskrim Asahan Jadi Tersangka Kasus Aniaya Pelajar

by -127 Views

Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan remaja bernama Pandu Brata Siregar (18) hingga tewas. Selain itu, ada dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat yang juga menjadi tersangka yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo. Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka, dimana dua di antaranya merupakan Banpol Polsek Simpang Empat dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat. Mereka telah melakukan penganiayaan terhadap Pandu setelah melompat dari atas sepeda motor.

Sumaryono menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 9 Maret 2025, ketika Pandu menonton lomba lari yang digelar oleh pemuda setempat. Polisi kemudian datang untuk membubarkan massa, dan Pandu bersama teman-temannya dikejar oleh polisi. Pandu dan seorang temannya melompat dari motor, dimana temannya berhasil melarikan diri namun Pandu diduga ditabrak polisi dengan sepeda motor. Korban jatuh tersungkur dan diserang hingga tewas.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda Rp3 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk proses selanjutnya.

Source link