Tuntutan Hukuman Mati 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan Karo

by -46 Views

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo. Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe. JPU Kejari Karo Gus Irwan Marbun menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah yang mengakibatkan kematian Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Jaksa juga menilai bahwa pembunuhan itu adalah hasil perencanaan matang oleh ketiga terdakwa. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar pledoi dari ketiga terdakwa. Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati menunjukkan pembunuhan berencana yang nyata telah terjadi. Array juga menyoroti keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini dan meminta agar hal ini diselidiki lebih lanjut. Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, melalui putri sulungnya, Eva Meliana Pasaribu, menyambut baik tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa dan berharap vonis hakim nantinya akan sejalan dengan tuntutan tersebut. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Juni 2024 di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan telah menewaskan empat orang. Selain ketiga terdakwa yang sudah dijadikan tersangka, keluarga korban juga mencurigai keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum TNI yang disebut oleh korban sebelumnya. Penyelidikan terus dilakukan untuk membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Source link