Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Tidak Digelar Hari Ini Karena Dibatalkan

by -434 Views

Senin, 20 November 2023 – 17:06 WIB

Jakarta – Majelis hakim sidang gugatan praperadilan Panji Gumilang menyatakan sidang tersebut ditunda. Pasalnya, pihak Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tak hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 November 2023.

Tidak hanya kubu Panji Gumilang saja yang tidak hadir dalam ruang sidang. Pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 juga tak hadir di ruang sidang. Pihak yang tampak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Panji Gumilang itupun hanya Kasubdit Prapenuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI selaku termohon 2.

Lantaran itu, hakim unggal Hendra Yuristiawan menyatakan sidang gugatan praperadilan Panji Gumilang ditunda. Sebab, pihak tergugat maupun penggugat tidak lengkap hadir.

“Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023),” ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.

Kemudian dalam sidang perdana, Kejagung sempat meminta kepastian waktu untuk bisa menghadirkan kubu Panji Gumilang usai sidang dinyatakan ditunda. Kendati, hakim hanya mengatakan akan menindaklanjuti apabila pihak Panji Gumilang kembali tidak hadir dalam sidang gugatan yang ia layangkan.

Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Sementara kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.

“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Kata dia, penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini. Panji dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana,” ucap dia.

Menurutnya, tindak pidana asal terkait penggelapan ini berkaitan dengan permohonan pinjaman uang senilai Rp73 miliar yang diajukan YPI kepada Bank J Trust. Dari penyelidikan dan penyidikan polisi, diketahui uang pinjaman itu justru dipakai keperluan pribadi Panji.

Sementara uang cicilannya diambil dari rekening milik yayasan. Maka dari itu, Panji dijerat pasal terkait penggelapan. “Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi. Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan,” kata dia.