Seorang korban bernama MY (19) ditemukan tewas di kamar indekos Kalibaru, Cilincing karena luka berat akibat tusukan badik dari pelaku AS (37) menurut keterangan dari Polres Metro Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres tersebut menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya di bagian punggung sebelah kiri. Saat kejadian, korban berada sendirian di dalam kamar indekos dan pelaku langsung menyerang setelah terjadi cekcok. Pelaku berhasil melarikan diri dan perjalanan pelariannya membawa ke Stasiun Tambora, Bis Brebes, dan Bis Bengkulu, dimana ia menetap di tempat teman di Bengkulu. Penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan koordinasi antara Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Tindakan pelaku ini sangat merugikan dan memberikan dampak buruk bagi korban dan keluarganya. Penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas agar keadilan dapat terwujud dan masyarakat merasa aman.
Penyebab Kematian Korban di Indekos Cilincing: Polisi Nyatakan Akibat Luka Serius
