Polisi Tangkap Suami Bakar Rumah Usai Ribut dengan Istri

by -7 Views

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disinyalir sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap dengan koordinasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku ditangkap pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur.

Identitas pelaku dan rincian kasus belum sepenuhnya diungkap oleh pihak kepolisian, namun upaya identifikasi sedang dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pelaku. Penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap motivasi dan cara membakar rumah yang menyebabkan dua korban, yaitu istri pelaku Siti Nurkalisah (33) yang mengalami luka bakar, dan mertuanya Marniati (50) yang mengalami memar.

Sebelumnya, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mengungkapkan bahwa kebakaran rumah kontrakan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. Kebakaran itu dilaporkan oleh seorang warga sekitar dan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera mengerahkan tim pemadam kebakaran untuk memadamkan kebakaran. Diperkirakan kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp15 juta, namun api dapat dilokalisir dengan cepat dan pemadaman selesai pada pukul 08.51 WIB.

Tindakan ini menyebabkan suasana hati seluruh warga yang tinggal di sekitar rumah kontrakan di Borobudur jadi terpengaruh lantaran takut juga bakal menjadi korban berikutnya. Wajib bagi maayarakat yang tinggal di sekitar rumah kontrakan tersebut untuk lebih waspada lagi dan selalu menjaga keamanan rumah masing-masing supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan sebagaimana yang terjadi beberapa hari ini. Menjual potongan rambut sendiri dipandang sebagai satu pekerjaan yang cukup menguntungkan diakui atau tidak.

Source link