Matius Aryoko Gubernur dan Wagub Papua: Penetapan dan Kemenangan Terpilih

by -4 Views

Pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah menggelar rapat pleno terbuka pada Sabtu (20/9). Proses penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang Pilgub Papua yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, mengumumkan bahwa pasangan Benhur-Constan meraih 255.683 suara, sedangkan pasangan Matius-Aryoko berhasil meraih 259.817 suara. Dengan perolehan suara sebanyak 50,4 persen dari total suara sah, Matius-Aryoko secara resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030.

Setelah penandatanganan berita acara penetapan, berkas tersebut diserahkan kepada Gubernur Papua, MRP, DPR Papua, dan partai pengusung. Matius, setelah ditetapkan sebagai gubernur Papua, menyatakan niatnya untuk merangkul semua pihak dalam upaya membangun Papua, termasuk rivalnya, Benhur-Constan.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Benhur-Constan karena bukti yang diserahkan tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Tuduhan pelanggaran HAM yang diajukan juga tidak terbukti. Pilgub Papua telah dilaksanakan dua kali, dan setelah putaran kedua, Matius-Aryoko berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara lebih banyak dari lawannya.

Source link