Data Mengejutkan Terkait RUU Perampasan Aset yang Didorong oleh ICW

by -5 Views

Menyusul desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), semakin mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. ICW menyoroti pentingnya regulasi ini dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa RUU tersebut akan menjadi instrumen vital untuk merampas aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Wana menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sangat menguntungkan dalam pemberantasan korupsi. Hasil riset ICW mencatat kerugian negara akibat korupsi selama periode 2019-2023 mencapai Rp234 triliun, namun hanya sekitar Rp32,8 triliun atau 13,8 persen yang berhasil dirampas dan dikembalikan. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

ICW juga mencatat lima poin penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, seperti kejelasan subjek yang dikenai, hukum acara yang jelas, batas nilai aset yang dirampas, pembatasan pada tindak pidana tertentu, dan mekanisme check and balance kewenangan Kejaksaan. Wana menekankan pentingnya agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi dan fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir.

Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Pujiyono Suwadi, menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan perlunya kontrol dan batasan yang jelas dalam regulasi ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan. RUU ini diharapkan dapat membantu penegak hukum untuk mengejar aset-aset hasil tindak pidana yang mungkin berada di luar negeri.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui 67 RUU untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026, termasuk RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan regulasi ini sesegera mungkin. Semua langkah diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Source link