Wewenang Menata Ulang Kabinet: Langkah Penting untuk Pemimpin

by -4 Views

Ahmad Basarah, politisi PDIP, menyatakan penghormatan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurut Basarah, PDIP merupakan partai politik yang menghormati prinsip kenegaraan dan Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang kabinetnya. Basarah juga menilai bahwa Hendrar Prihadi telah lama menjabat sebagai Kepala LKPP, sehingga Presiden memiliki hak untuk melakukan pergantian tersebut.

Presiden Prabowo baru-baru ini melantik sejumlah tokoh di Istana Negara, termasuk menteri, wakil menteri, dan kepala badan. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97P Tahun 2025 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Para tokoh yang dilantik antara lain Djamari Chaniago, Erick Thohir, Afriansyah Noor, Rohmat Marzuki, Farida Farichah, Angga Raka Prabowo, Muhammad Qodari, Nanik S Deyang, Ahmad Dofiri, Sony Sanjaya, dan Sarah Sadiqa.

Ahmad Basarah menegaskan kembali bahwa partainya menghormati dan mendukung keputusan Presiden terkait pergantian di Kepala LKPP. Presiden Prabowo berhak untuk melakukan penataan dalam kabinetnya sesuai wewenangnya sebagai Kepala Negara. Pelantikan tokoh-tokoh tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo dengan membacakan sumpah yang diikuti oleh seluruh menteri, wakil menteri, dan kepala badan yang dilantik.

Source link