DPR Sahkan RUU Polri dan Aset Masuk Prolegnas 2025

by -7 Views

Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk menambah 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan permintaan persetujuan rapat terkait evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025. Dengan penambahan tersebut, saat ini terdapat 52 RUU yang masuk ke dalam prioritas pembahasan untuk sisa waktu tahun ini.

Selain RUU Polri, sejumlah RUU tambahan lainnya yang masuk ke dalam prioritas 2025 antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Badan Usaha Milik Daerah. Pemerintah juga mengusulkan lima RUU tambahan, yaitu RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, dan RUU tentang BUMN.

Berikut daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 termasuk RUU tentang perubahan atas undang-undang terkait Pidana, Penyiaran, ASN, Perlindungan Konsumen, Perampasan Aset, Pangan, Kehutanan, Lalu Lintas, Pendidikan Nasional, Perlindungan Saksi dan Korban, serta berbagai RUU lainnya. Wamenkum menyebutkan penggunaan istilah “pemulihan aset” daripada “perampasan aset” dalam konteks dunia internasional.

Source link