23 Pelanggar Perda dalam Sidang di Jakarta Barat: Update Terbaru

by -8 Views

23 warga di Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penindakan dilakukan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan memutuskan denda bagi 23 pelanggar, dengan jumlah total denda sebesar Rp15.850.000. Harapannya, sidang ini dapat memberikan efek jera bagi warga agar lebih patuh terhadap peraturan daerah dan mengurus perizinan secara tepat sebelum berkegiatan di Jakarta Barat. Menjaga ketertiban akan membantu usaha berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Source link