Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tanggapannya terkait polemik surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Barat, terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koordinator Wilayah BGN Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa BGN tidak lepas tanggung jawab terhadap pelaksanaan program MBG. Menyikapi unggahan viral di media sosial tentang surat edaran dari MTsN 2 Brebes, Arya menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan BGN lepas tangan adalah tidak benar.
Arya juga menjelaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari MTsN 2 Brebes sudah melakukan mediasi terkait insiden yang terjadi. Hasil dari mediasi menyimpulkan bahwa sekolah setuju untuk menarik kembali angket yang sempat beredar. Selain itu, pihak sekolah juga sepakat untuk menjadi penerima manfaat program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis BGN.
Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, menjelaskan bahwa angket tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan siswa dalam menerima program MBG, terutama terkait kondisi kesehatan dan potensi alergi. Sementara itu, Kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah juga menyatakan bahwa edaran terkait sudah ditarik dan tidak lagi berlaku.
Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari pihaknya terkait penerbitan surat tersebut. Dia menegaskan bahwa dukungan terhadap program MBG tetap kuat dan tidak ada instruksi dari kantor wilayah terkait surat tersebut. Sehingga, edaran tersebut sudah tidak berlaku dan dicabut dari peredaran.