Pada 10 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak eksepsi dari Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi pada bulan Mei 2025. Majelis hakim juga menegaskan bahwa penasehat hukum Christiano tidak dapat menerima keberatan yang disampaikan selama persidangan. Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, membacakan putusan sela yang menegaskan penolakan atas eksepsi tersebut.
Selain itu, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pekan depan. Dalam salinan nota keberatan yang diperoleh, terdapat beberapa poin yang disampaikan penasehat hukum, termasuk perihal dakwaan JPU terhadap Christiano. Majelis hakim memandang bahwa identitas Christiano telah tercantum dengan jelas dalam surat dakwaan dan diakui oleh terdakwa sendiri selama sidang.
Jaksa mendakwa Christiano melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan dengan melampaui batas kecepatan dan melakukan manuver berbahaya yang menyebabkan kematian Argo. Peristiwa tragis ini terjadi di bulan Mei 2025, ketika mobil BMW milik Christiano bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Argo. Pada saat kejadian, Argo mengalami luka-luka dan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Jaksa juga menyoroti fakta bahwa Christiano tidak menggunakan kacamata saat mengemudikan mobil yang seharusnya digunakan karena mengalami masalah penglihatan. Selain itu, terdakwa juga diketahui melampaui batas kecepatan di kawasan tersebut. JPU mendakwa Christiano melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Majelis hakim memandang materi keberatan penasehat hukum sebagai materi pokok dakwaan yang harus dibuktikan kebenarannya pada tahap pembuktian.