Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap polisi setelah mengakibatkan kebakaran fatal yang menewaskan nenek dan pamannya di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (7/9/2025) dan menewaskan dua orang penghuni warung tersebut. Polisi menyimpulkan adanya kejanggalan karena cucu korban yang tinggal di tempat kejadian tidak ada saat kebakaran terjadi. Setelah dilakukan pencarian, remaja yang diduga bertanggung jawab berhasil ditemukan dan ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Remaja tersebut dituduh menyerang nenek dan pamannya sebelum membakar warung dengan bensin dari sepeda motor, merenggut nyawa kedua korban. Sebagai akibat dari aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 338, Pasal 340, Pasal 365 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 3 KUHP terkait kasus pembunuhan dan pembakaran. Kompol Aulia Robby menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan untuk membawa pelaku ke pertanggungjawaban hukum yang lebih serius.
Tragedi Bakar Warung Pecel Lele: Remaja di Bogor Tewaskan Keluarga
