Pengertian dan Penjelasan Darurat Militer

by -3 Views

Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban akan dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap memerlukan penanganan khusus. Keadaan tersebut biasanya diberlakukan ketika ancaman yang muncul tidak dapat ditangani secara efektif oleh aparat sipil. Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer dapat diterapkan apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah negara terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam.

Penerapan darurat militer membawa sejumlah konsekuensi signifikan terhadap kehidupan masyarakat dan negara, antara lain pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat. Indonesia pernah beberapa kali memberlakukan darurat militer, seperti di Timor Timur pada tahun 1999 dan di Aceh antara tahun 2003-2004.

Darurat militer merupakan langkah ekstrem yang diambil pemerintah untuk mengatasi ancaman serius terhadap negara. Meskipun bertujuan menjaga stabilitas nasional, penerapannya kerap membawa konsekuensi yang luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, keputusan memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link