PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

by -2 Views

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB. Kendati belum berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan bersyukur atas keputusan tersebut. Belum ada kepastian terkait kemungkinan banding dari pihak tergugat selama 14 hari ke depan. Proses persidangan dalam pengadilan tersebut berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. Selanjutnya, gugatan pun diajukan ke Pengadilan Agama setelah berbagai telaah dan klarifikasi dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, korban KDRT tersebut telah dipulangkan ke rumah aman KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dalam kondisi terlindungi. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga berupaya memulangkan seorang WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh terkait kejadian KDRT terhadap WNI perempuan. Penyelidikan menemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak-hak warga negara serta menegakkan keadilan.

Source link