Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011 yang mengatur kedudukan BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN berperan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi menjaga keamanan nasional serta memberikan dukungan intelijen kepada pemerintah terkait pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman yang muncul.
BIN memiliki beberapa tugas pokok sesuai Pasal 29 UU 17/2011 antara lain menyusun kebijakan nasional, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan dan melaksanakan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, dan memberikan saran serta rekomendasi pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung tugasnya, BIN diberikan wewenang seperti menyusun rencana dan kebijakan intelijen nasional, meminta keterangan dari kementerian/lembaga, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, serta melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
Dalam berhubungan dengan pemerintah, BIN berkomunikasi langsung dengan Presiden dalam menyampaikan produk intelijen yang dihasilkan. Meskipun informasi intelijen bersifat rahasia, BIN memiliki kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan intelijen negara kepada Presiden sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. BIN bekerja dengan ciri-ciri prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus serta didukung dasar hukum yang kuat seperti UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dan Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN. Melalui landasan hukum tersebut, BIN menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.