Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, meminta agar akses kunjungan terhadap aktivis muda dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dibuka secara luas. Alif menyatakan harapannya agar Polda Metro Jaya tidak hanya membatasi kunjungan untuk keluarga, namun juga memperbolehkan publik dan rekan-rekan Delpedro untuk menjenguknya. Menurut Alif, status tahanan Delpedro dan rekan-rekannya tidak seharusnya menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan dukungan.
Dia menekankan bahwa kesempatan membesuk sebaiknya diberikan tidak hanya kepada keluarga inti, tetapi juga kepada publik dan rekan-rekan aktivis yang ingin memberikan dukungan. Alif juga menyebutkan bahwa selain Delpedro, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzaffar Salim juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Terkait kunjungan Menko Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Alif melihat kunjungan tersebut sebagai sinyal positif.
Yusril menggarisbawahi pentingnya pemenuhan hak asasi manusia bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya yang saat ini berstatus sebagai tahanan. Alif juga menyatakan bahwa tuduhan penghasutan terhadap Delpedro dan rekan-rekannya tidak terhubung dengan protes yang dilakukan oleh masyarakat. Dia menegaskan bahwa aksi demonstrasi masyarakat merupakan respons subjektif terhadap kebijakan tertentu. Alif mengakui bahwa hal ini merupakan realitas subjektif masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap tidak pro terhadap rakyat dan kepentingan kesejahteraan mereka. Menurut Alif, dialog positif yang terjalin antara Menko Yusril dan Delpedro di Rutan Polda Metro merupakan langkah yang menggembirakan dalam memastikan hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi.