Apa Itu KTP Pink: Fungsi dan Proses Pendaftarannya

by -1 Views

Kartu Identitas Anak (KIA), atau yang lebih dikenal sebagai KTP Pink, merupakan dokumen identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. KIA memiliki peran penting dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses mereka terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Regulasi KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang menegaskan keberadaan dokumen ini sebagai kebutuhan administrasi kependudukan anak.

KIA memiliki fungsi utama sebagai identitas resmi anak, memberikan perlindungan hak anak, menjadi data valid untuk perencanaan program perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, serta menjadi persyaratan administratif berbagai keperluan seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, atau mendaftar asuransi. Perbedaan antara KIA dan KTP Biru, yang diperuntukkan bagi WNI berusia 17 tahun ke atas, terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.

Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali yang harus melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik. Setelah proses verifikasi data, KIA akan dicetak dan dapat diambil oleh orang tua atau wali di loket pelayanan. Dengan adanya KIA, pemerintah memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini guna memperlancar akses layanan publik dan melindungi hak anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, ia akan beralih menggunakan KTP elektronik atau KTP Biru.

Source link