Pemilik Ruko di Jakarta Utara Dapat Teror Setelah Sidang PTUN

by -2 Views

Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengalami teror setelah persidangan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko, Subali, mengungkapkan bahwa teror itu datang setelah sidang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Dilaporkan bahwa dua orang yang mengenakan pakaian gelap dan menutup wajah dengan sweater abu-abu telah menyiram pasir di depan ruko pada Rabu dini hari.

Salah seorang warga, PY, menyatakan ketidakmengertian warga terhadap tujuan serangan tersebut. Sidang dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT dipimpin oleh Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan, dijadikan locus agar para penggugat dapat memperjuangkan pembatalan SHP Nomor 477 yang diterbitkan BPN Jakarta Utara pada 2001. Subali menyoroti jawaban yang dianggap singkat dari pihak tergugat agar PTUN Jakarta dapat mengadili kasus tersebut.

Adapun gugatan ke PTUN Jakarta dilakukan oleh 42 warga yang pada awalnya membeli ruko pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Keresahan muncul saat BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477 tanpa menepati janji awal untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Saat ini, ruko dikelola oleh koperasi dengan pembayaran sewa perpanjangan yang tinggi. Pemilik ruko pun memutuskan untuk menggugat BPN Jakut ke PTUN Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini.

Source link