Fakta Sidang Etik: Cosmas dan Rohmat Brimob vs Affan Kurniawan

by -3 Views

Kedua anggota kepolisian dari Korps Brimob Polri telah menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai tindak lanjut kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Dalam sidang tersebut, Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dan Bripka Rohmat dituntut pertanggungjawaban. Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat karena perbuatan tercela yang dilakukannya, sedangkan Rohmat diberi sanksi demosi selama 7 tahun. Cosmas menangis saat menerima sanksi pemecatan dan mengklaim tidak mengetahui bahwa kendaraan taktis yang ditumpanginya melindas Affan. Sementara itu, Rohmat menyatakan akan mempertimbangkan sanksi demosi yang diterimanya. KKEP menilai kedua anggota tersebut telah melanggar kode etik Polri atas insiden tersebut.

Source link