Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop

by -4 Views

Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi penetapan tersangka baru dengan inisial NAM pada hari Kamis. Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa oleh Kejagung sebanyak dua kali terkait kasus tersebut. Dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T dengan total anggaran Rp9,3 triliun, Nadiem diduga mendapat keuntungan dari dugaan korupsi pengadaan laptop. Sistem operasi Chromebook dipilih untuk laptop tersebut meskipun diketahui memiliki kelemahan dan tidak efektif untuk pembelajaran di daerah 3T karena minim akses internet. Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini, termasuk tiga anak buah Nadiem di Kemendikbudristek. Kerugian negara akibat keterlibatan para tersangka dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Source link