Penangkapan TikToker Sebar Hasutan Jarah Rumah Puan dan Sahroni

by -3 Views

Pemilik akun TikTok dengan username @HS02775, yang diketahui berinisial IS (35 tahun), telah ditangkap atas konten provokatif yang berisi ajakan untuk menjarah rumah Ketua DPR Puan Maharani dan politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa IS sengaja membuat konten video di TikTok dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan asal usul mereka. IS memposting konten tersebut melalui akun TikTok dengan jumlah follower sebanyak 2281.

Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji juga mengungkapkan bahwa konten provokatif yang diproduksi oleh IS dapat membahayakan kepentingan nasional serta merangsang tindakan merusak terhadap rumah anggota DPR seperti Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Selain IS, ada juga tujuh pemilik akun media sosial lainnya yang telah ditangkap karena diduga memprovokasi demo yang berujung ricuh. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya.

Salah satu dari tersangka tersebut adalah LFK, seorang pegawai kontrak lembaga internasional, yang dituduh sebagai pembuat konten ajakan untuk membakar Mabes Polri. Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Polri untuk menindak tindakan provokatif dan meresahkan dari beberapa akun media sosial yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Keseluruhan tindakan ini adalah bagian dari upaya Polri dalam memastikan keamanan dan ketertiban di ruang digital.

Source link