Kuasa Hukum Surati Komisi III DPR Minta Gelar RDP Kasus Arya Daru

by -3 Views

Kuasa hukum keluarga dari diplomat muda ahli Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, telah mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas kasus kematian Arya. Pertemuan antara kuasa hukum keluarga dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, telah dilakukan di mana surat permohonan RDP disampaikan. Kuasa hukum keluarga mengungkapkan bahwa mereka telah meyakini bahwa kematian Arya bukan akibat bunuh diri, melainkan pembunuhan berencana, dan telah menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut kepada Komisi III DPR RI. Salah satu hal yang disoroti adalah proses kematian Arya yang dianggap mencurigakan, termasuk berbagai luka dan kondisi tubuh yang mengarah ke dugaan pembunuhan. Meskipun hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kematian Arya bukan akibat pembunuhan atau tindak pidana, keluarga tetap yakin bahwa hal tersebut adalah pembunuhan berencana. Arya Daru ditemukan meninggal dunia dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB. Mereka berharap kasus ini dapat diungkap melalui RDP yang diusulkan kepada Komisi III DPR RI.

Source link