Wamenkomdigi Buka Suara Tentang Larangan Rangkap Jabatan

by -3 Views

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkomdigi) Nezar Patria angkat bicara mengenai larangan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan BUMN, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah rapat di Komisi I DPR, Nezar menegaskan ketaatannya pada aturan hukum terkait hal tersebut. Salah satu contoh Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris utama adalah Indosat, dimana namanya diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024. Sebanyak 32 Wamen yang menjadi komisaris di berbagai perusahaan plat merah, termasuk Wamen Keuangan dan Wamen Pertanian. Putusan MK terkait larangan Wamen menjabat sebagai komisaris diatur dalam Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang mengandung opini dissenting dari hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. Pemahaman yang berbeda dari kedua hakim tersebut mengeksplorasi aspek-aspek penting mengenai pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008.

Source link