Polda Metro Jaya telah menahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik, yang terlibat dalam aksi pelemparan dan anarkis selama demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI. Mereka yang ditahan diduga melakukan berbagai tindakan, termasuk melempar bom molotov, petasan, batu, dan bambu, serta melakukan kekerasan terhadap petugas. Selain itu, para pelaku juga merusak Polsek Cipayung, membakar mobil ASN, dan motor di sekitar Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, serta halte Transjakarta di sepanjang Jalan Sudirman.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal termasuk penghasutan, kekerasan terhadap orang dan barang, perusakan, serta tindakan melawan pejabat negara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa para pelaku anarkis tersebut berbeda dengan peserta demonstrasi yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat. Para pelaku tersebut langsung melancarkan aksi kekerasan tanpa menyampaikan pendapat yang seharusnya.
Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam tindakan anarkis tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjamin keamanan fasilitas publik serta keamanan petugas. Polda Metro Jaya bersama dengan pihak terkait akan terus mengawasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan keamanan dalam menghadapi tindakan anarkis selama demonstrasi di Jakarta. Semua pihak diimbau untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan aksi kekerasan yang dapat merugikan masyarakat dan fasilitas publik.