Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima saksi terkait kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terjadi pada Sabtu (30/8). Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggi, mengatakan bahwa sudah lima saksi diperiksa dalam penyelidikan ini. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk media sosial dan rekaman CCTV.
Hingga saat ini, belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan. Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan petugas masih berjaga di rumah Ahmad Sahroni. Pada saat kejadian, petugas kepolisian telah berada di lokasi namun tidak mampu menghentikan aksi penjarahan karena jumlah pelaku lebih banyak.
Sebelumnya, ratusan orang menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan melakukan penjarahan barang-barang di dalam rumah tersebut. Awalnya, mereka melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni namun berujung pada pelemparan benda keras ke rumah yang merusak kaca dan bangunannya. Setelah itu, massa mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah untuk merusak dan melakukan penjarahan.
Mereka juga merusak mobil mewah yang terparkir di garasi dan mengambil uang, barang berharga, dan dokumen milik Ahmad Sahroni. Aksi ini juga menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. Pelaksanaan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik penjarahan ini.