Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati dengan Hukuman Penjara 4 Tahun

by -10 Views

Seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terdakwa dalam kasus judi daring yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Darmawati didakwa dan divonis selama empat tahun penjara, dengan tambahan denda sejumlah Rp250 juta jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa, di mana Darmawati dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran situs judi daring. Meskipun demikian, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Dengan demikian, Darmawati dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk mantan pegawai Kementerian Kominfo yang juga menjadi terdakwa. Satu di antaranya, yaitu Rajo Emirsyah dan Darmawati, terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah menetapkan sebanyak 28 tersangka dalam kasus ini, yang dilibatkan dalam praktik penjagaan situs judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi. Kasus ini memberikan gambaran tentang kompleksitas dan dampak negatif dari praktik ilegal dalam dunia maya.

Source link