Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa kasus judi daring Rajo Emirsyah. Hal ini merupakan keputusan setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Sebelumnya, Rajo Emirsyah dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Rajo Emirsyah menerima Rp15 miliar sebagai uang tutup mulut untuk praktik perlindungan situs judi online. Uang tersebut diperoleh dari pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing dan Yudha Rahman Setiadi. Rajo Emirsyah mengaku menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari perjalanan ke luar negeri hingga kegiatan umrah.
Kasus ini melibatkan beberapa klaster dimana Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas menjadi koordinator dalam klaster pertama. Ada juga mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, antara lain Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi. Tak ketinggalan Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana turut terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, terdapat klaster pengelola agen situs judi online yang melibatkan banyak terdakwa lainnya. Tidak hanya itu, ada juga klaster terkait pencucian uang yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati. Adanya vonis ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan online. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sejenis untuk tidak melanggar hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi yang lain agar dapat menghormati aturan dan regulasi yang ada.