Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun: Analisis Kasus Darmawati

by -13 Views

Darmawati, terdakwa pada kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Rabu, 27 Agustus 2025. Selain diberi hukuman penjara, Darmawati juga dijatuhi denda sejumlah Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran situs judi online. Meskipun demikian, terdakwa mengaku memutuskan perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih menjadi ibu yang merawat tiga anak. Dengan demikian, Darmawati terbukti bersalah dalam kasus dugaan TPPU terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Darmawati dengan hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi online, dan TPPU. Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus laman judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Agus, suami Darmawati, juga terlibat dalam penjagaan situs judi online untuk menghindari pemblokiran. Dia menerima uang dari penjagaan tersebut dan membelanjakan barang mewah, mobil, dan perhiasan.

Source link