Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan eks Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp179 miliar. Selain Hudiyono, penyidik juga menetapkan JT, pengendali penyedia barang, sebagai tersangka. Kasus dimulai dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri Swasta pada 2017. Proses pengadaan dilakukan dengan cara yang merugikan negara dan sekolah penerima barang. Atas perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian besar. Hudiyono memiliki sejarah sebagai pejabat publik sebelumnya dan sekarang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sebuah tindak pidana yang dapat merugikan negara secara signifikan.
Eks Pj Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Dana Hibah Disdik 2017
