Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap S (47), seorang penganiaya kakak kandung terkait masalah warisan di Jakarta Utara setelah kabur selama dua bulan. S berhasil ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8) oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Korban dari aksi penganiayaan ini adalah kakak kandung pelaku, US (51), yang mengalami luka pukulan di kepala sebanyak dua kali. Kejadian ini terjadi karena cekcok terkait perebutan harta warisan antara pelaku dan korban.
Aksi penganiayaan dilakukan pada Kamis (19/6) ketika S berpapasan dengan korban di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Pelaku turun dari motor untuk mengambil alat tajam yang disimpan di jok motor sebelum memukul kepala korban. Korban mengalami luka serius di kepala hingga harus menjalani dua kali penjahitan oleh petugas medis. Motif penganiayaan ini berkaitan dengan konflik keluarga terkait pembagian hak atas harta, seperti rumah atau bangunan. Pelaku sengaja membawa kapak di motornya saat berpapasan dengan korban, yang selama itu bekerja sebagai montir motor. Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah menjadi buron selama beberapa bulan.