Deportasi Tiga WNA Nigeria Langgar Aturan Imigrasi

by -12 Views

Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah menjalankan proses deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asal Nigeria yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa ketiga WNA tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkalan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis malam. WNA Nigeria berinisial EKM dan CSC ditangkap selama Operasi Pengawasan Keimigrasian pada tanggal 21 April, sementara yang lainnya, berinisial AOL, ditangkap pada tanggal 15 Mei di kawasan Kelapa Gading. Para WNA ini telah melanggar ketentuan administratif keimigrasian dengan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki. Sebagai upaya pencegahan, masyarakat diimbau untuk melapor apabila mengetahui adanya warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Hal ini sebagai langkah dalam memastikan keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, ketiga WNA Nigeria tersebut dijatuhi hukuman deportasi dan penangkalan oleh Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara. Setelah proses hukum selesai, keberadaan ketiga WNA ini di Indonesia akan diawasi lebih ketat guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Source link