KPK Disita 22 Kendaraan Terkait Kasus Pemerasan, Salah Satunya Milik Wamenaker

by -14 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap kepemilikan 22 unit kendaraan yang disita terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam penggerebekan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah kendaraan milik beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Selain itu, ada pula sejumlah sepeda motor dan kendaraan beroda empat yang berhasil diamankan sebagai barang bukti terkait kasus tersebut.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022-2025. Ada juga sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, seperti Subhan (SB), Hery Sutanto (HS), dan Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), masing-masing memiliki kendaraan pribadi yang turut disita sebagai bukti dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dan para tersangka lainnya untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 12 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, KPK terus melakukan upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi akan diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link