Kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir obat keras tanpa izin dari tiga pelaku di Tangerang Selatan. Pelaku-pelaku tersebut diketahui menjual obat keras melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung maupun jasa ekspedisi. Barang bukti yang disita termasuk berbagai jenis obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, dan Yarindu, serta uang hasil penjualan, kartu identitas, ATM, handphone, printer label, kemasan obat, dan tas ransel. Pelaku diduga menjual obat keras yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat. Mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
Polisi Tangsel Amankan Ribuan Butir Obat Keras dari Tiga Pelaku
